Beberapa waktu yang lalu, SKTP tahap I sudah diterbitkan
tertanggal SK 05-04-2014, tetapi belum semua diterbitkan karena masih adanya
data-data guru yang masih dalam perbaikan. Pada data operator SIM Tunjangan dinas
kab/kota yaitu rekap data pra SK, masih berstatus antara lain = Belum Update
Data, Masih Edit Data, Siap Diusulkan, Perlu Perbaikan Data Kelulusan, Tidak
Aktif, Siap SK, Sudah SK. Setelah melalui perbaikan-perbaikan data yang kurang
lengkap, Status akan berubah menjadi “Siap SK”, bagi guru yang berstatus “Siap
SK”, SKTP akan diterbitkan pada tahap 2 dan pada saat ini SKTP tahap 2
tertanggal 10-04-2014 sudah bisa di cek secara Online.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi, sebagai
syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik. Tanpa surat ini, tunjangan
pendidik tidak bisa di cairkan.
Sesuai yang ada dalam JUKNIS TPP TRANSFER DAERAH, Penerbitan
SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
- SECARA DIGITAL yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP di terbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta bila diperlukan dapat melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
- SECARA MANUAL yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkannya SKTP-nya.
Untuk tahun anggaran 2014 SKTP terbit 2 kali, artinya
berlaku 6 bulan berjalan. Jika triwulan pertama SKTP tidak terbit karena ada
kesalahan data di dapodik, maka masih bisa perbaikan pada bulan mei, untuk
triwulan ke dua akan tetap dibayarkan secara rapel 6 bulan dari Januari-Juni. Tetapi
jika pada triwulan ke dua SKTP tidak terbit maka TPP hangus 6 bulan. Untuk
Triwulan ketiga diambil dari data semester ke dua, dan di bayarkan terhitung
mulai Juli. Untuk yang baru pertama kali mendapatkan SKTP, no. rekening tempat
bank pencairan TPP sudah otomatis ada, tinggal ptk yang bersangkutan mengaktifkannya
sesuai syarat bank terkait, dan bagi yang sudah pernah mendapat SKTP, TPP akan
di transfer ke no.rekening yang sebelumnya, jadi dipastikan terlebih dahulu
rekening bapak/Ibu harus aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar