#advertise {margin:0px;padding:0px;text-align:center} #advertise img {margin:0px 0px;text-align:center;-webkit-border-radius: 1px;-moz-border-radius: 1px;border-radius: 1px;-webkit-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;-moz-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;box-shadow: 0px 0px 0px #ccc;} #advertise img:hover {-moz-opacity: 0.7;opacity: 0.7;filter:alpha(opacity=70);}

About

Jumat, 11 April 2014

SKTP GURU PNSD TRIWULAN 1 (tahap 2) SUDAH BISA DI CEK SECARA ONLINE




Beberapa waktu yang lalu, SKTP tahap I sudah diterbitkan tertanggal SK 05-04-2014, tetapi belum semua diterbitkan karena masih adanya data-data guru yang masih dalam perbaikan. Pada data operator SIM Tunjangan dinas kab/kota yaitu rekap data pra SK, masih berstatus antara lain = Belum Update Data, Masih Edit Data, Siap Diusulkan, Perlu Perbaikan Data Kelulusan, Tidak Aktif, Siap SK, Sudah SK. Setelah melalui perbaikan-perbaikan data yang kurang lengkap, Status akan berubah menjadi “Siap SK”, bagi guru yang berstatus “Siap SK”, SKTP akan diterbitkan pada tahap 2 dan pada saat ini SKTP tahap 2 tertanggal 10-04-2014 sudah bisa di cek secara Online.


SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi, sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik. Tanpa surat ini, tunjangan pendidik tidak bisa di cairkan.
Sesuai yang ada dalam JUKNIS TPP TRANSFER DAERAH, Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
  1. SECARA DIGITAL yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP di terbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta bila diperlukan dapat melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
  2. SECARA MANUAL yaitu dinas pendidikan kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta ke Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk diterbitkannya SKTP-nya.

Untuk tahun anggaran 2014 SKTP terbit 2 kali, artinya berlaku 6 bulan berjalan. Jika triwulan pertama SKTP tidak terbit karena ada kesalahan data di dapodik, maka masih bisa perbaikan pada bulan mei, untuk triwulan ke dua akan tetap dibayarkan secara rapel 6 bulan dari Januari-Juni. Tetapi jika pada triwulan ke dua SKTP tidak terbit maka TPP hangus 6 bulan. Untuk Triwulan ketiga diambil dari data semester ke dua, dan di bayarkan terhitung mulai Juli. Untuk yang baru pertama kali mendapatkan SKTP, no. rekening tempat bank pencairan TPP sudah otomatis ada, tinggal ptk yang bersangkutan mengaktifkannya sesuai syarat bank terkait, dan bagi yang sudah pernah mendapat SKTP, TPP akan di transfer ke no.rekening yang sebelumnya, jadi dipastikan terlebih dahulu rekening bapak/Ibu harus aktif.


GABUNG DI GROUP FB : LAPOR TUNJANGAN DIKDAS UNTUK  MENDAPATKAN INFO TERUPDATE

Tidak ada komentar: