Jakarta -- Sejak diumumkan bertahap mulai 10 Februari 2014, hingga kini hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer kategori dua (K2) di 8 Kementerian/Lembaga masih belum diumumkan.
Kedelapan instansi pemerintah pusat tersebut yaitu: Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat
Jenderal (Setjen), Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Negara.
Jenderal (Setjen), Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional dan Kepolisian Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menargetkan pengumuman hasil tes bisa dilakukan pada pertengahan April mendatang.
Dia mengaku telah mengumpulkan para Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari delapan Kementerian/Lembaga, yang belum mengumumkan kelulusan tenaga honorer kategori 2 di kantor Kementerian PANRB.
Seperti halnya yang dilakukan terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah, Azwar minta sebelum diumumkan dilakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer K2 yang di instansi masing-masing terlebih dahulu, sebelum diumumkan.
“Dengan demikian, setelah diumumkan semuanya sudah clear,” kata Azwar seperti dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (21/3/2014).
Seperti halnya yang dilakukan terhadap para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, yang harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, kedelapan instansi ini juga harus menandatangani SPTJM.
Untuk membantu verifikasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) agar masing-masing mengisikan data dalam 10 kolom. Isinya mulai dari nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu diangkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, di mana dia bekerja, dan lain-lain.
Seperti halnya yang dilakukan terhadap para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, yang harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, kedelapan instansi ini juga harus menandatangani SPTJM.
Untuk membantu verifikasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) agar masing-masing mengisikan data dalam 10 kolom. Isinya mulai dari nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu diangkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, di mana dia bekerja, dan lain-lain.
“Saya harap dalam seminggu ke depan data-data tersebut sudah masuk ke Pansel, sehingga pengumuman dapat dilakukan pada pertengahan April,” tegas Azwar.
sumber :liputan6.com
1 komentar:
Di daerah Saya Aceh Tamiang katanya SK yang mengajar swasta tidak diakui K2 nya.. kenapa ya?? apakah di daerah tempat lain juga begitu??
Posting Komentar