SEMAPTK.BLOGSPOT.COM -- Di lansir dari laman kemdikbud, Pembayaran
tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April
2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan
administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan
guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.
PeraturanMenteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan
guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit.
Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya
PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan
Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April
2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,
audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013
membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada
akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya.
Sumber : www.facebook.com/Kemdikbud.RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar